Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji Kepada seseorang lain atau dimana dua Orang itu saling berjanji untuk Melaksanakan sesuatu hal. (pasal 1313 kuhper)
Sedangkan Hukum perjanjian dalam bisnis adalah kerangka hukum yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pembatalan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Ini mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak jual-beli hingga perjanjian sewa-menyewa, kemitraan bisnis, dan perjanjian kerja sama lainnya.