Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Puau-Pulau Kecil (ZWP3K) untuk dibahas oleh DPRD. menurut Kepala Bappeda, Raperda ini untuk mengatur wilayah peairan di ibukota. Wilayah perairan ini nantinya akan dibagi menjadi empat zona berbeda untuk pemanfaatanya oleh publik dan pemerintah. Empat zona tersebut aalah zona untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. Dalam Raperda ZWP3K juga akan terdapat master plan pengembangan terpadu pesisir ibukota negara termasuk pengembangan dan pendayagunaan pantai, pengelolaan pesisir pantai hingga reklamasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL