Di luar negeri seorang pejabat mengundurkan diri karena mengaku berbuat salah dan malu akan perbuatannya. Akan tetapi di Indonesia seorang Hakim Agung mengundurkan diri dengan dalih sakit, padahal diberitakan sehari sebelumnya masih segar-bugar, tanpa mengakui kesalahannya, sehingga banyak hal yang perlu dikaji dengan teliti. Bila pengunduran diterima, teoritis sang Hakim Agung menjadi orang biasa dan untuk mengusut tindak pidananya perlu dimulai dari Berita Acara di Kepolisian, Tuntutan Jaksa, Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan PK yang akan memakan waktu lama dan diduga banyak kroni yang mendukungnya lepas dari jerat pidana.