Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Sudah Sesuai dengan Tujuannya?

10 Desember 2021   22:18 Diperbarui: 11 Desember 2021   01:58 103 1
Secara terminologi omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun