1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila sesuai Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Penetapan ini mengacu pada peristiwa yang terjadi di 2 tahun sebelum Keppres itu dikeluarkan. Menurut pendapat populer, penamaan Kesaktian Pancasila dilandasi oleh argumentasi bahwa peristiwa yang mengindikasi upaya mengganti ideologi Pancasila nyatanya tidak terwujud karena menemui kegagalan. Kegagalan yang dijumpai disebabkan soliditas dan daya dukung masyarakat terhadap penerapan nilai Pancasila. Ketidaksesuaian nilai perjuangan komunisme yang menghalalkan tindak kekerasan dengan menyasar kepada tokoh vital, menjadi bukti bahwa komunisme anti kritik dan menghabisi lawan -- lawannya.
KEMBALI KE ARTIKEL