Privat Sektor- Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau biasa dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam U
ndang-undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), serta
 peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).Â
KEMBALI KE ARTIKEL