Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewarisa Harta Menurut Hukum Adat Minangkabau

17 Oktober 2023   22:21 Diperbarui: 17 Oktober 2023   22:55 265 0
Kewarisan hukum adat Minangkabau adalah sistem warisan tradisional yang berasal dari budaya Minangkabau di Sumatra Barat, Indonesia. Dalam budaya ini, warisan harta benda dan tanah tidak diwariskan secara patrilineal (berdasarkan garis keturunan ayah), seperti yang umumnya terjadi di banyak budaya lain. Sebaliknya, sistem ini mengikuti pola matrilineal, yang berarti warisan ditransmisikan melalui garis keturunan ibu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun