Kewarisan hukum adat Minangkabau adalah sistem warisan tradisional yang berasal dari budaya Minangkabau di Sumatra Barat, Indonesia. Dalam budaya ini, warisan harta benda dan tanah tidak diwariskan secara patrilineal (berdasarkan garis keturunan ayah), seperti yang umumnya terjadi di banyak budaya lain. Sebaliknya, sistem ini mengikuti pola matrilineal, yang berarti warisan ditransmisikan melalui garis keturunan ibu.
KEMBALI KE ARTIKEL