Keris Indonesia telah diakui oleh UNESCO sebagai Karya Agung Budaya Dunia pada tanggal 25 November 2005, yang kemudian terinskripsi dalam Representative List of Humanity UNESCO pada tahun 2009. Penilaian Unesco tersebut didasarkan pada aspek non bendawi yang melingkupi sebilah keris, meliputi aspek Sejarah, Tradisi, Seni, Falsafah, Simbolisme dan Mistik. Aspek aspek inilah yang menjadikan keris diakui sebagai Warisan Dunia Tak Benda dari Indonesia. Pengakuan keris oleh Unesco telah menjadikan perkembangan dunia perkerisan beserta budaya yang melingkupinya semakin pesat dan signifikan (Sudrajat & Wibowo, 2014, hal. IV dalam Buku Materi Muatan Lokal Bidang Kebudayaan Keris).
KEMBALI KE ARTIKEL