Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Gratifikasi Belum Terjadi Apakah Bisa Di Hukum

15 Januari 2025   09:50 Diperbarui: 15 Januari 2025   09:50 43 1
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ada upaya di lingkungan Kementerian Pendidikan melakukan pengendalian atas gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan cara elektronik maupun non elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun