Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ada upaya di lingkungan Kementerian Pendidikan melakukan pengendalian atas gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan cara elektronik maupun non elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL