Pagi ini tanggal 17 Desember 2024, saya ingin menuliskan terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik yang tampaknya saat ini agak diabaikan khususnya oleh internal audit organisasi publik. Pelanggaran-pelanggaran di bidang akademik seperti plagiasi yang dilakukan oleh para civitas akademik ditangani tidak melalui sidang etik tetapi dilakukan langsung pemeriksaan oleh tim khusus yang melakukan investigasi dan membuat putusan atau hukuman langsung berupa rekomendasi penurunan gelar jabatan profesor misalnya. Begitu pula penanganan para pegawai ASN yang berprofesi sebagai guru, auditor, perawat tenaga medis dan lain-lain juga ada kecenderungan ditangani tidak melalui pemeriksaan pelanggaran kode etik tetapi ditangani oleh tim khusus yang melakukan investigasi.
KEMBALI KE ARTIKEL