Bahwa dalam penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 khususnya untuk bidang penelitian telah menimbulkan polemik, yang mana satu pendapat menyatakan dosen penerima atau pengguna dana penelitian tidak lagi perlu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari APBN namun cukup hanya menyampaikan hasil/laporan penelitiannya, pendapat lain menyatakan bahwa pengguna dana APBN termasuk penelitian tetap berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian. Untuk itu diperlukan adanya telaah agar dalam penerapannya tidak terjadi polemik dan penelitian yang dibiayai APBN dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi substansi penellitian termasuk kebenaran melakukan penelitian maupun dari sisi pertanggungjawaban penggunaan dananya.
KEMBALI KE ARTIKEL