Pada tulisan saya tanggal 2 Mei 2024 yang berjudul Dilematis Pengelolaan Pembiayaan di Satuan Pendidikan, telah dibicarakan bagaimana sulitnya sekolah menggali dana untuk memenuhi kebutuhan operasional, ada peluang pengumpulan dana dengan melalui Komite Sekolah dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tidak serta merta peraturan menteri ini menjadi solusi malah sering kali menjadi bumerang bagi sekolah yang mana pihak pengelola sekolah menjadi tersangka tindak pidana pungutan liar, yang sebenarnya hal itu hanya bersifat teknis saja di mana sekolah secara teknis administrasi ikut membantu komite karena ketidakmampuan komite dalam mengelola administrasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL