Organisasi Publik atau organisasi pemerintah adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan amanat undang-undang untuk menjalankan fungsi layanan negara kepada warga negara dalam memenuhi apa yang menjadi kewajiban negara yang merupakan hak-hak bagi warga negara. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lembaga negara menggunakan anggaran negara berupa sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan sumber daya sarana prasarana.
KEMBALI KE ARTIKEL