Berdasarkan sila ke lima dari Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka negara Indonesia seharusnya menganut azas Kolektivisme, yakni azas yang mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam masyarakat-masyarakat tradisional Indonesia dari sejak sebelum negara ini terlepas dari penjajahan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat kolektivisme, segala kekayaan alam, hutan, air, udara, dan sebagainya tidak dimiliki oleh orang per orang atau sekelompok orang. Semua kekayaan alam menjadi milik bersama dan diolah untuk kesejateraan bersama. Pada masyarakat tradisional tidak dikenal kepemilikan pribadi yang ada adalah kepemilikan kolektif. Di masyarakat suku-suku asli Indonesia yang ada adalah tanah-tanah adat yang dikelola ditinggali secara bersama-sama.
KEMBALI KE ARTIKEL