Kebebasan berpendapat atau berekspresi merupakan hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, tanpa rasa takut dan gelisah. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL