Dimulai dari pengertian sosiologi hukum itu sendiri, menurut R.Otje Salman adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analistis.. Kemudian kita lihat juga latar belakang terlahirnya sosiologi hukum. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa disiplin ilmu yaitu: filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.