Hak bekerja merupakan hak bagi setaip orang yang sudah diatur dalam UUD 1945, Jaminan tentang perlakuan yang adil dalam pekerjaan dan memperoleh imbalan ataupun upah yang adil sesuai dengan pekerjaannya juga sudah dijamin oleh UUD 1945 termasuk untuk penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL