Begitu lantang dan berani seorang Profesor menjalankan agenda dari Agama yang diyakininya untuk masuk dalam UUD 1945 ketika Reformasi sedang berlangsung. Dalam ceramahnya, Prof Sahetapy menyebutkan bahwa dia-lah satu-satunya orang yang mengusulkan kriteria seorang Presiden dengan menghapus kata
Asli. Kala itu UUD 1945 mensyaratkan seorang Presiden Indonesia dibatasi hanya warga negara
Asli, bukan warga negara keturunan. Tidak ada yang salah untuk menghapus kata
Asli. Hanya yang perlu diketahui dan disadari, bahwa yang mendasari usulan dari Prof Sahetapy ini, bukanlah persamaan hak sebagai warga negara Indonesia. Yang mendasari kata
Asli atas usulan beliau adalah agama yang diyakininya.
KEMBALI KE ARTIKEL