Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE

14 Maret 2021   19:09 Diperbarui: 15 Maret 2021   11:13 362 4
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk menggunakan fasilitas internet. Beberapa negara seperti Korea Utara, Arab Saudi, Vietnam, Tiongkok, dan Pakistan sangat membatasi dan bahkan memblokir sejumlah aplikasi media sosial. Sementara di sini semua orang dapat berbagi informasi apapun melalui perangkat teknologi informasi seperti telepon genggam yang memang praktis dan mudah digunakan.

Di sini pemerintah Indonesia tidak melarang penggunaan aneka jenis aplikasi media sosial untuk berbagai macam keperluan, sepanjang tidak melanggar ketertiban dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Pengembangan aplikasi perizinan yang menjadi terobosan besar Presiden Joko Widodo disusun untuk mempermudah kesempatan berusaha dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa mempermudah bisnis penyelenggaraan sistem elektronik, sejak memperoleh izin kemudian pengoperasian dan selanjutnya memantau evaluasi pengendaliannya.

Hal tersebut juga salah satu kontribusi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja di tengah masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan investasi dalam rangka meningkatkan kemajuan di bidang teknologi dan mendukung proses digitalisasi bisnis khususnya di sektor usaha mikro kecil dan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun