Di sini pemerintah Indonesia tidak melarang penggunaan aneka jenis aplikasi media sosial untuk berbagai macam keperluan, sepanjang tidak melanggar ketertiban dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Pengembangan aplikasi perizinan yang menjadi terobosan besar Presiden Joko Widodo disusun untuk mempermudah kesempatan berusaha dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa mempermudah bisnis penyelenggaraan sistem elektronik, sejak memperoleh izin kemudian pengoperasian dan selanjutnya memantau evaluasi pengendaliannya.
Hal tersebut juga salah satu kontribusi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja di tengah masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan investasi dalam rangka meningkatkan kemajuan di bidang teknologi dan mendukung proses digitalisasi bisnis khususnya di sektor usaha mikro kecil dan menengah.