Mohon tunggu...
KOMENTAR
Diary Pilihan

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

16 Februari 2021   09:36 Diperbarui: 17 Februari 2021   05:54 517 16
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam hidup bernegara. Hak yang dimiliki oleh warga negara, misalnya berupa hak mendapatkan rasa aman di lingkungannya, hak menggunakan jalan, hak mendapatkan perlindungan untuk kepastian hukum dalam kepemilikan barang, dsb.

Sementara di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban antara lain berupa memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan suatu barang bagi warga negara, membangun jembatan, menyediakan fasilitas kesehatan, dll.

Semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena kewajiban pemerintah tidak saja menyangkut pada kehidupan perseorangan tapi juga seluruh warga negara yang meliputi antara lain membiayai anggaran penanggulangan bencana, menyediakan fasilitas kesehatan, membangun sistem pertahanan, dll.

Untuk itulah maka di samping memiliki hak maka setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang di antaranya berupa membayar pajak. Untuk para pemilik kendaraan bermotor, maka salah satu contoh kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah, yang dimaksudkan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor, yaitu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK).

STNK menjadi tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK ini menjadi bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun