Hingga hari ini kebijakan tersebut terus dilakukan tinjauan dan evaluasi implementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut.
Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin tidak hanya wilayah zona hijau atau wilayah yang tidak terjadi kasus virus Corona saja yang boleh melakukan kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka, wilayah dengan zona risiko rendah juga dimungkinkan untuk segera melakukan kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka secara terbatas.
Dalam hal ini, sekolah boleh mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka jika pemerintah daerah sudah memberi izin melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Selain itu, izin untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama harus mendapatkan izin dari kantor wilayah setempat yang juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat, dan dengan persetujuan orang tua atau wali murid / santri.
Beberapa daerah di Indonesia, hingga hari ini masih belum sepenuhnya dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Banyak diantaranya harus menggunakan metode pembelajaran dalam jaringan (daring) dalam proses pelaksanaan kegiatannya.
Seperti dilaporkan Kompas (31/8), untuk daerah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, angka positivity rate Covid-19 masih berada di angka 2,44 atau di bawah standar WHO yaitu 5. Sementara angka reproduksi efektif berada di bawah angka 1, yaitu berada di angka 0,75. Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein dalam hal ini sangat berhati-hati dalam memberi lampu hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, izin pembukaan sekolah di Kabupaten Banyumas masih harus dilakukan secara bertahap dan selektif.