Perlu kita ketahui bahwa Permasalahan pemukiman kumuh menjadi salah satu isu utama karena permasalahan ini sering kita lihat di Indonesia terutama pada perkotaan. Di satu  sisi  dinamika  penangannya berhadapan dengan tumbuh kembangnya  pemukiman  dan kawasan kumuh baru. Bahkan pemukiman   kumuh   terus menimbulkan citra  negatif  dan terkesan  pemerintah  tidak  mampu mengatasi  pemukiman  kumuh. Fenomena  ini,  bertentangan  dengan UU  Nomor  1  tahun  2011  yang mengatur  pemerintah  dari  tingkat pusat  hingga  daerah  bertanggung jawab  melindungi  segenap  bangsa Indonesia  melalui  pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman agar  masyarakat  mampu  bertempat tinggal  serta  menghuni  rumah  yang layak. Pemukiman  kumuh  adalah suatu  pemukiman  yang  tidak  layak huni   karena  factor social, perilaku dan keiasaan yang sudah melekat pada persepsi mereka dengan diandai  ketidakteraturan bangunan,  tingkat  kepadatan  bangunan  yang  tinggi  dan  kualitas bangunan  dan  sarana  dan  prasarana yang  tidak  memenuhi  syarat . Ciri lain permukiman kumuh adalah tingkat kepadatan yang tinggi dan kurangnya akses ke fasilitas sekolah, kesehatan, ruang bersama dan sebagainya. Status permukiman kumuh seringkali tidak jelas baik dari status administrasi dan hukum tanah, maupun kesesuaian dengan rencana tata ruang kota. Menurut Titisari, et al (1999), untuk menentukan kekumuhan suatu kawasan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu kondisi bangunan atau rumah, ketersediaan prasarana dasar dan lingkungan, kerentanan status penduduk, dan aspek pendukungnya seperti tidak tersediannya lapangan pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL