Pendidikan karakter menjadi tujuan asal pendidikan nasional tertuang dalam UU nomor 20 Tahun 2003 di bab 1 pasal 1 ayat 1 perihal sistem pendidikan nasional yang menjelaskan bahwa :"pendidikan ialah perjuangan sadar serta terencana buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulis, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa serta negara". Proses pendidikan karakter perlu dilakukan sejak dini dan sudah harus dimaksimalkan pada usia SD.
KEMBALI KE ARTIKEL