periode pertama 2014-2019 Presiden Jokowi membangun jalan tol sepanjang 1.852 km. Tetapi rencana pembangunan tersebut di ubah menjadi sepanjang 1.060 km. Pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Jokowi  2019-2024 telah dipatok pembangunan jalan tol baru sepanjang 2.500 km, Pembangunan kali ini mengeluarkan dana sekitar Rp.370 triliun kurang atau lebih. Tidak sedikit warga yang mengeluh dan tidak setuju dengan pembangunan jalan tol , karena dana yang di butuhkan sangatlah besar , tetapi pemerintah sudah mengambil langkah dalam mengatasi pembiayaan yang sangat besar itu. Pemerintah membuka peluang untuk menanamkan modal terhadap pihak swasta. Tetapi bukan itu saja yang menjadi ke khawatiran masyarakat terhadap pembangunan jalan tol , tentu saja ada ke khawatiran lain.
Masyarkat juga khawatir terhadap aset yang takut melayang kepada investor asing. Timbulnya masalah ke khawatiran masyarakat dipicu oleh penjualan konsesi atau pengelolaan jalan tol masih sering disalahpahami sebagai pelepasan aset tol secara keseluruhan. Maka dari itu perlu solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hal hal tentang aset. Masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang benar benar jelas tentang pembangunan jalan tol agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pembamgunan dan yang terpenting masyarakat harus mengetahui bagaimana pengelolaan dalam pembangunan jalan tol tersebut. Ke khawatiran masyarakat terhadap aset memanglah sangat wajar karena itu merupakan bagian dari bela negara.
Â
Untuk lebih jelasnya , jalan tol juga harus seimbang juga dengan usaha lainnya dalam peningkatan fasilitas transportasi publik lainnya. Menurut saya, jangan sampai terjadinya kemunduran usaha lain karena adanya jalan tol yang justru mematikan mode transportasi yang sudah lama ada misalnya kereta api, bus, angkutan umum ataupun yang lainnya. Seharusnya karena adanya jalan tol diharapkan mampu melancarkan arus lalu lintas dari kemacetan yang sering terjadi di indonesia dan sudah tidak asing lagi di indonesia , tetapi tidak mengorbankan usaha yang sudah berjalan sejak dahulu dan usaha di bidang atau dalam hal lainnya , harus saling menguntungkan dalam tidak saling merugikan.