Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tak Peduli Tangan Siapa Mengkriminalisasi KPK

27 Oktober 2009   15:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:31 258 0
TERJADI perdebatan sengit dalam acara talk show di sebuah stasiun televisi. Mereka membahas tentang "Kemungkinan rekayasa dalam mengkriminalisasi KPK." Narasumbernya beragam. Ada dari tim pembela KPK Taufik Basari, anggota DPR dari PKS Fachri Hamzah, Wakil Ketua Komisi III M Azis Syamsuddin, pimpinan Demokrat Ahmad Mubarok, dan anggota DPR dari PDIP Gayus Lumbuan. Salah satu bahasan yang membuat perdebatan kian memanas adalah sinyalemen Fachri yang menyebut ada campur tangan asing. Sehingga penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka didramatisir sedemikian rupa seolah-olah Polri dan Kejaksaan adalah lembaga bobrok. Celakanya semua pihak, termasuk media,  kompak berada di pihak KPK. Terkesan lupa bahwa kita juga harus mengkritisi KPK. Sekali lagi, Fachri menyebut kasus ini sengaja didramatisir sehingga Indonesia tetap dicap sebagai negara "bajingan". Ujungnya investor enggan masuk. Tentu saja Taufik berang dan menolak keras "teori konspirasi" yang dicetuskan Fachri. Saya juga tidak begitu saja percaya ucapan Fachri. Toh, Fachri memang menyebut itu hanya kecurigaan. Tetapi saya sependapat kalau ada yang mengatakan kita tidak proporsional dalam menyikapi kasus penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka. Seolah pimpinan KPK suci dan Kejaksaan dan Polri berisi kumpulan para "maling". Yang perlu kita lakukan sekarang adalah biarkanlah proses hukum terhadap dua pimpinan KPK berjalan. Karena ada bukti awal yang mengarah pada unsur-unsur kriminal di dalamnya. Tak peduli dari mana bukti awal berasal dan motif pihak-pihak yang memberikan bukti. Tak peduli tangan sendiri atau tangan asing yang mengkriminalisasi KPK. Yang harus dibuktikan adalah benarkah dua pimpinan KPK berbuat salah? Bukan benarkah pemberi bukti tulus memberikan data kepada polisi? Di pihak lain jika terbukti ada oknum kejaksaan atau kepolisian memberikan data palsu atau rekayasa agar dua pimpinan KPK bisa dipenjara maka aparat terkait juga harus bertindak. Hukum dunia maupun agama mengajarkan bahwa niat jelek tidak bisa dikategorikan perbuatan jelek sebelum niat jelak itu menjadi perbuatan. Dalam kasus KPK juga begitu. Katakanlah memang ada niat jelek dari oknum di Kejaksaan dan Polri atau bahkan dari pihak asing untuk menjebak pimpinan KPK. Tetapi, kalau pimpinan KPK memang tidak berbuat salah, pasti polisi tidak berani bertindak. Jadi seperti diakui Mubarok, di sepanjang masa, pasti ada campur tangan asing di suatu negara. Tetapi campur tangan itu tidak akan berguna kalau kita bersih dan tidak berbuat kesalahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun