Menpan kita dalam suatu wawancara mengatakan bahwa 62% PNS hanya mempunyai kemampuan administratif, hanya mampu di kemampuan tulis menulis, surat menyurat, laporan, kurang kemampuan teknis. Â Apa artinya? Mari kita bincangkan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama PNS, di era otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL