Hal tersebut disampaikan langsung oleh Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH dari kantor SYS and Partner LAW FIRM kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
"Sosok wanita tersebut sudah dikenal  dan mengaku sebagai menantu mantan Kajari Kota Bekasi dan juga banyak disebut dikalangan Aparat Pemerintah Kota Bekasi adalah "pemain" dalam setiap kegiatan dan salah satunya pada pengadaan excavator yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tegas Jeni.
Sesuai Surat panggilan kali ini kepada yang bersangkutan, sambung Jeni, DN kembali di periksa oleh pihak Penyidik Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan Penyidikan awal, dan patut diduga serta kemungkinan besar bila terdapat 2 alat bukti dan terbukti ada fakta selama pemeriksaan maka akan ada penetapan TSK. Sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa salah satu tugas PPTK adalah melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja Daerah.
"Dan tugas tersebut menjadi tanggung jawab DN sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan Excavator dan hasil informasi dari beberapa kalangan di internal Pemkot Bekasi yang tidak mau disebut namanya bahwa DN adalah yang ikut merencanakan pengadaan barang excavator tersebut," ungkap Jeni.
Jeni menambahkan, perlu diketahui bahwa oknum PPTK yang bernama DN ini sebelum duduk menjabat pada Dinas LH adalah Kasubag pada Bagian ULP Setda Kota Bekasi dan sebelumnya ia Pejabat pada Dinas BMSDA.
"Kami berharap bahwa Penyidik pada Kejari Kota Bekasi tidak main-main lagi dalam menetapkan seseorang menjadi TSK, jangan sampai kasus Kandang Kambing terjadi lagi pada kasus pengadaan Excavator tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada kasus Kandang Kambing Sultan PPK yang menjadi tumbal dan korban kali ini pada pengadaan Excavator jangan sampai PA yang menjadi korban dan tumbal. Dan harapan kita tidak boleh ada lagi dugaan tukar guling kasus di Bekasi Raya ini," imbuh Jeni mengakhiri.
Sementara itu, pihak Kejari sendiri menegaskan bahwa saat ini masih memasuki tahap Penyidikan awal. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penydikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
Sayang, Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yudi saat ingin dikonfirmasi awak media dikantor barunya diwilayah Rawalumbu dirinya menolak bertemu dengan alasan sedang mengikuti acara Diklat.
Begitu pun pihak DN, saat ditemui di ruang kerjanya dikatakan tidak ada dan pergi dari pagi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda MetroJaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bolduzer meskipun sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Bahkan, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik.
Pada surat pemanggilan, disebut-sebut juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan pagu dana tertera Rp 9.286.000.000 bersumber dana yang sama.
Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.
Sejak dugaan korupsi ini diselidiki pihak Kejari hampir 1 tahun yang lalu, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana selaku mantan Kepala Dinas LH, namun sampai hari ini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Terdengar kabar dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kasus pengadaan excavator ini diduga bagian dari tukar guling kasus yang ada di DBMSDA.(YD)