Sejarah perbankan syariah bermula pada tahun 1992 saat bank umum syariah pertama (Bank Muamallat Indonesia ) terbentuk sebagai tindak lanjut lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 16 Desember 2003 (yang dokumennya baru keluar 24 Januari 2004) saat MUI mengeluarkan fatwa yang mengikat bagi setiap individu muslim Indonesia mengenai haramnya bunga bank. Banyak pengamat industri perbankan yang meramalkan bahwa setelah MUI mengeluarkan fatwa haram mengenai bunga bank maka akan ada pemindahan besar-besaran rekening khusunya umat muslim dari bank-bank konvensional menuju bank syariah. Tetapi yang terjadi sungguh diluar perkiraan banyak pengamat.
KEMBALI KE ARTIKEL