Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Suatu Urgensi Bila Negara Serius Memberantas Korupsi

26 Oktober 2023   00:45 Diperbarui: 26 Oktober 2023   01:54 144 2
Kejahatan ekonomi kian hari semakin canggih dan kompleks, hal ini menjadi tantangan bagi hukum dan regulasi di Indonesia saat ini. Meskipun ada beberapa instrumen hukum yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun modus kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh mereka dengan cara-cara canggih, akan tetapi sayangnya dalam penegakan hukumnya dalam menangani kasus tersebut tidak pernah berubah.  Kasus yang cukup menarik sebagai pemantik dalam artikel ini, bak gunung es yang meleleh telah memperlihatkan banyaknya kasus kasus pejabat publik dengan peningkatan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan sumbernya. Sebagai contoh kasus RAT yang telah menjadi sorotan publik, bermula dari terungkapnya harta kekayaan tak wajar RAT dengan kejanggalan harta yang dimilikinya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun dari penghasilannya sebagai pejabat di kementrian keuangan yang mengawali kasus gratifikasi 1,3 miliar. Sebenarnya, selain RAT, ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kemungkinan kasus lain yang belum terungkap ke publik .  Perihal hal tersebut,dapat dikatakan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah dapat disebut sebagai (illicit enrichment).  Saat ini, Indonesia belum mengatur ketentuan pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak sah (illicit enrichment). Artinya, masih adanya kekosongan hukum terkait dengan ketentuan kriminalisasi terhadap pejabat publik yang memiliki kekayaan yang tidak wajar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun