Buku yang berjudul "prinsip-Prinsip Hukum Pidana." Yang ditulis oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum atau yang biasa disebut Prof. Eddy Hiariej seorang guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Meskipun penulisan buku ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 6 bulan namun prof eddy sendiri membutuhkan waktu lebih dari 6 tahun untuk mengumpulkan berbagai literature yang dijadikan rujukan sebagai pondasi penyusunan buku ini. Literatur yang menjadi rujukan dalam buku ini juga merujuk pada sejumlah pakar hukum pidana terkemuka yang menjadi rujukan utama, masing-masing ditulis oleh Van Hamel, Simons, Van Hattum, Van Bemmelen, Burgesdijk,Pompe, Vos, Noyon, Laangemeijer,Jonkers,dan Hazewingkel Suringa. Selain itu buku lainnya yang menjadi rujukan dalam buku ini adalah buku yang ditulis oleh Remmelink, Enschede, Fletcher, Moeljatno, Schaffmeister, Keijzer, dan sutorius.
KEMBALI KE ARTIKEL