Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Overcrowding Lapas: Perlunya Rekonstruksi Kebijakan Hukum pada Pengguna Narkotika

24 Juli 2022   20:10 Diperbarui: 4 Maret 2024   08:55 432 4
Tantangan dalam sistem peradilan di indonesia saat ini adalah menghadapi overcrowding  Lapas di Indonesia. Overcrowding  dapat didefinisikan sebagaimana jumlah penghuni yang ada melebihi kapasitas atau daya tampung yang ada.  Salah satu penyebab terjadinya overcrowding lapas biasanya disebabkan karena mendominasinya pengunaan pidana pokok penjara sebagai solusi untuk memidanakan seseorang tanpa alternative non penjara, serta aturan negara yang memuat politik hukum yang memuat ketentuan pidana beroerientasi pada pidana penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun