Rukun warga merupakan salah satu lembaga pemerintahan unit terkecil. Organisasi pemerintahan tingkat desa ini berada dalam lingkungan masyarakat memiliki fungsi memelihara kehidupan masyarakat untuk hidup rukun, menjalankan dan memberikan sisi pelayanan kepada masyarakat, menyusun rencana pelayanan dan mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat yang bersifat swadaya.
KEMBALI KE ARTIKEL