Selama kebijakan publik diproduksi melalui watak kekuasaan yang teknokratis, maka selama itu pula kebijakan publik tidak akan pernah benar-benar bijaksana. Oleh karena itu, pemaknaan primer kebijakan yang merupakan perintah dasar konstitusi untuk menyelenggarakan dan mendistribusikan kesejahteraan tidak terlaksana.
KEMBALI KE ARTIKEL