Belakangan muncul kebijakan kontradiktif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Magelang terkait pelarangan oprasionalisasi Ojek Online (Gojek) yang dianggap berdampak pada menurunnya pendapatan penyedia jasa angkutan konvensional. Kendati dinilai belum memiliki izin oprasi, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, mengeluarkan kebijakan pelarangan dengan tidak merekomendasikan Ojek Online sebagai penyedia jasa umum angkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL