Tri Budhi Sastrio
Presiden itu kepala pemerintahan dan pada saat
yang sama kepala negara.
Konstitusi mengatur dua peran berbeda ini
berdasarkan cakupan tugasnya.
Para ahli hukum tata negara tentu saja paham benar
apa beda keduanya
Atau dengan kata lain kepala pemerintahan itu beda
dengan kepala negara.
Orangnya memang sama, tetapi tugas dan
kewajibannya jelas-jelas berbeda.
Tetapi bagi awam seperti kita, SBY ya SBY dia
presiden dia kepala negara.
Sama-sama SBY, orangnya sama, pribadinya sama,
dan jabatannya sama.
Orang awam dan sederhana yang logika pikirannya
lurus dan sederhana
Beranggapan bahwa SBY ketika mandi. jabatan
presiden dan kepala negara
Tetap melekat pada dirinya, tidak lalu karena
sedang mandi lalu tidak bisa
Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan
atau kepala negara.
Dengan kata lain, sekali rakyat mempercayakan dua
jabatan ini padanya
Maka seumur mandat yang diterimanya,
seumur itu pula melekat padanya
Dua jabatan istimewa , dua puluh empat jam sehari,
tanpa henti tanpa jeda.
Sebagai kepala pemerintahan tugas beliaunya
tegakkan konsitusi negara,
Baru kemudian jalankan dan laksanakan semua
undang-undang yang ada.
Untuk catatan ini ayo arahkan sejenak perhatian
pada uu tentang bahasa
Yang nama lengkapnya adalah uu bendera, bahasa,
lambang negara serta
Lagu kebangsaan, bernomer 24 tahun 2009,
disahkan oleh SBY bersama
Dengan DPR di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009
dan di lembaran negara
Undang-undang ini telah diundangkan dan
dicatatkan oleh Andi Mattalatta.
Artinya lengkap sudah semua persyaratan formal
yang dipersyaratkan guna
Berlakunya sebuah undang-undang di sebuah
negara bernama Indonesia.
Bravo, kita sekarang mempunyai undang-undang
yang mengatur bahasa.
Pasal 44 UU ini mengamanatkan dengan gamblang
dan tegas agar supaya
Pemerintah -- dan semua jajarannya - meningkatkan
fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan.
Dan koordinator pelaksana teknisnya tentu saja
semua lembaga kebahasaan.
Apakah presiden telah menjalankan amanat
undang-undang ini dengan setia?
Tidak ada yang tahu persis tapi tampaknya ya
karena semua lembaga bahasa
Meskipun tidak terlalu jelas dan kentara telah
menerima banyak kucuran dana
Guna memperkuat pembuatan program dan biaya
operasional semua usaha
Menjadikan bahasa Indonesia tuan di negerinya
sendiri dan saat yang sama
Menjadikan bahasa yang bermartabat dan elegan
di semua negara di dunia.
Bravo, sekarang semua pihak telah bekerja sama
jadikan bahasa Indonesia
Sebagai calon bahasa internasional yang dipakai
dan diguna di mancanegara.
Tetapi seperti halilintar menyambar keras di siang
bolong, eh ... tiba-tiba saja
Dalam sebuah forum internasional SBY berpidato
menggunakan bahasa sana.
Lho bagaimana, bukankah pasal 32 uu ini tegas
menyatakan Bahasa Indonesia
Wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional --
dalam wilayah Indonesia -
Atau forum yang bersifat internasional di Indonesia ...
nah, jika beliaunya saja
Tidak mau ikut serta bersama-sama berusaha
menjadikan bahasa Indonesia
Layak digunakan dalam forum internasional,
lalu bagaimana dan apa jadinya
Semua ini usaha, belum lagi bukankah beliaunya
sedang langgar uu negara?
Apakah tidak ada kekhawatiran dimaksulkan jika
langgar uu dengan sengaja?
Ayo utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan juga
bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Jangan dibolak-balik juga jangan sengaja dilanggar.
Ini undang-undang, produk dan amanat
Rakyat, yang ingin bahasanya daulat merdeka.
Essi nomor 173 -- SDA20072012 -- 087853451949