Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa pada 8 Agustus 1851, Paus Pius IX, memberikan persetujuan resmi atas devosi bagi Sang Malaikat Agung yang juga dikenal sebagai Malaikat Pelaksana Hukum Abadi. Persetujuan resmi ini berlaku sampai sekarang dan juga nanti, sehingga bagi mereka yang percaya dan mau, silahkan mendaraskan doanya.
KEMBALI KE ARTIKEL