Potret sejarah hukum Islam di Indonesia sebenarnya dapat dibaca dari kebangkitan Islam di Nusantara. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam menyatu dan menjadi hukum yang hidup. Budaya tradisional terkadang menimbulkan sikap ekstrim di banyak tempat seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Minangkabau, Riau dan Padang. Hukum Islam sepenuhnya diterima dan sesuai dengan hukum adat setempat. Hal ini dapat dibuktikan dengan menyatakan bahwa Adat adalah Syara. 'syara'.[i] Dikenal secara kolektif sebagai bukubulah dan syara, kami menyebut pakaian adat, keduanya mencerminkan betapa kuat dan integral hubungan antara hukum Islam dan adat setempat. Sifat hukum Islam yang luwes dan luwes justru memungkinkan untuk membuat semuanya terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL