Sejak diundangkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, indonesia telah mengikrarkan diri sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Persoalan HAM merupakan persolaan yang sensitif yang tidak habis-habisnya untuk dibahas. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
KEMBALI KE ARTIKEL