Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Eutanasia adalah HAM, Pemerintah Harus Segera Melegalkan

5 Mei 2017   19:23 Diperbarui: 5 Mei 2017   22:35 1613 2
Sejak diundangkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, indonesia telah mengikrarkan diri sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi  HAM. Persoalan HAM merupakan persolaan yang sensitif yang tidak habis-habisnya untuk dibahas. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang   39 tahun 1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang  melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun