Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dasar Hukum Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah yang Terbit Sebelum Tahun 1997

21 April 2017   14:48 Diperbarui: 22 April 2017   00:00 29859 1
Apabila sertikat hak milik tanah (SHM) terbit sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  maka SHM tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, karena sistem hukum indonesia menganut asas hukum tidak berlaku surut.  Peraturan hukum tidak boleh  berlaku surut (non-retroactif) adalah suatu asas hukum yang berlaku universal, baik untuk  kasus pidana maupun kasus perdata.  Sebagaimana asas non-retroaktif ini sudah ditegaskan  dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun