Apabila sertikat hak milik tanah (SHM) terbit sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  maka SHM tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan pada
Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, karena sistem hukum indonesia menganut asas hukum tidak berlaku surut.  Peraturan hukum tidak boleh  berlaku surut (non-retroactif) adalah suatu asas hukum yang berlaku universal, baik untuk  kasus pidana maupun kasus perdata.  Sebagaimana asas non-retroaktif ini sudah ditegaskan  dalam
Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945:
KEMBALI KE ARTIKEL