Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu merupakan pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Oleh karena itu perlu dikembangkan program atau kegiatan yang dapat menstimuli guru dalam mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan jaman.
KEMBALI KE ARTIKEL