Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan. Namun kenaikan PPN bisa berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa sehingga melemahkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL