Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir dan berdampak pada berbagai bidang, salah satunya pada bidang pendidikan. Kebijakan belajar dari rumah mengakibatkan pembelajaran harus dilaksanakan secara daring. Mereka tidak bisa bertatap muka langsung, karena untuk pencegahan penularan COVID-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 24 Maret 2020 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19 (Menteri Pendidikan, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL