China mengklaim hampir seluruh Laut Tiongkok Selatan berdasarkan "nine-dash line", yang mencakup perairan di sekitar Kepulauan Natuna Indonesia padahal secara tegas Indonesia menolak klaim Tiongkok berdasarkan "nine-dash line", menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
KEMBALI KE ARTIKEL