Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangannya yang masih tergolong remaja di bawah usia 19 tahun
(WHO, 2006). Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa batas maksimal perkawinan usia muda adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
KEMBALI KE ARTIKEL