Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Dispensasi Kawin terhadap Pernikahan di Bawah Umur

22 Januari 2023   18:31 Diperbarui: 22 Januari 2023   18:34 460 1
Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangannya yang masih tergolong remaja di bawah usia 19 tahun (WHO, 2006). Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa batas maksimal perkawinan usia muda adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun