Berbicara mengenai sunnah, dalam ajaran islam hukum sunnah adalah dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak wajib untuk dikerjakan. Sunah tebagi ke bebrapa bagian, yaitu ada sunnah muakkad, sunnah ghairu muakkad, sunnah qauliyah, sunnah fi'liyah, dan sunnah taqririyah.
KEMBALI KE ARTIKEL