Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL