* Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
* transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
* transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
* transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
* transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
* transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk
transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.