RUU Permusikan atau RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia pada 2019. Ruu permusikan itu rancangan undang undang yang di buat mengenai musik. Musik adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat alat yang dapat menghasilkan irama. Musik sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta,memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni
KEMBALI KE ARTIKEL