PPN adalah pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang dalam daerah pabean Indonesia. Jadi tidak hanya penjualan barang saja yang dikenakan PPN tetapi juga pemakaian sendiri, sumbangan, atau pemberian secara cuma-cuma. Yang membedakan adalah tax basenya, yaitu menggunakan harga pokok penjualannya yang dikenakan PPN dan biasanya dibayarkan oleh perusahaan tentunya.
KEMBALI KE ARTIKEL