Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story Artikel Utama

Bebas Visa Jepang, Kenapa Enggak?

4 Februari 2015   00:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:52 686 1

Kabar baiknya, bebas visa Jepang bagi WNI pemegang IC-passport / e-paspor dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, sudah diberlakukan mulai 1 Desember 2014. E-paspor adalah paspor dengan logo chip di bagian sampul depan, sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Kebetulan saya baru memperpanjang paspor secara online tahun lalu (baca: Mengurus Paspor dengan Mudah dan Cepat) dan memilih e-paspor karena saat itu sudah ada kabar bahwa Jepang akan memberlakukan bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor. Langkah-langkah permohonan bebas visa cukup mudah, yaitu dengan mengunduh formulir disini, lalu datang ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk registrasi dengan membawa e-paspor dan formulir yang sudah diisi lengkap. Lokasi Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta adalah di Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat 10350 (dekat Bundaran HI), dengan nomor telepon +62-21 3192-4308. Bagian konsulat / visa buka pukul 08:30 - 12:00 untuk pengajuan permohonan visa, dan 13:30 - 15:00 untuk pengambilan paspor, setiap hari Senin – Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. Selain Bagian Konsuler Kedutaan Jepang di Jakarta, terdapat Kantor Konsuler Jepang di Makassar, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Jangan lupa cek wilayah yurisdiksi / wilayah kerjanya disini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun